Halmahera Tengah

Per 1 Juli 2024, Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara Mulai Terapkan Absen Online

Penulis: Faisal Didi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KINERJA: Kantor Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Pemkab Halmahera Tengah, Maluku Utara mulai terapkan absen online.

Absen online bagi PNS dan PPPK lingkup Pemkab Halmahera Tengah ini, berlaku 1 Juli 2024.

Aturan tersebut dibenarkan Kabag Organisasi Halmahera Tengah, Jamrud Hamid, Selasa (2/7/2024).

Dikatakan, kebijakan ini instruksi dari Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangadji nomor 060/0303/21 Juni 2024.

Baca juga: Mangkir Panggilan Jaksa dengan Alasan Sakit, Eks Plt Gubernur Maluku Utara Malah Joget-joget

Tentang Penggunaan Absensi Pegawai dan Lenyampaian Dokumen SKP Secara Online pada Aplikasi SIP-TPP.

Dijelaskan, fungsi absen online berbasis aplikasi ini untuk memudahkan Tim Verifikasi maupun seluruh PNS dalam hal pendokumentasian dan pelaporan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 2 Juli 2024: Pasif Bagi Gemini dan Capricorn

Karena pada aplikasi ini, PNS maupun PPPK bisa dilihat langsung besaran TPP secara real time.

"Selain pegawai bisa liat langsung TPP nya, Pak Bupati dan Pak Sekda juga bisa mengontrol kehadiran, "tuturnya.

"Sama hal dengan Pimpinan OPD, yang bisa tahu kinerja pegawainya dari kehadiran, "tandasnya. (*)

Berita Terkini