TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) senilai total Rp Rp. 18.594.414.784.
DBH tersebut belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, sejak tahun 2022-2023.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Pulau Taliabu, Ruslan Dumba, Rabu (3/6/2024).
Dikatakan, dua tahun berturut-turut DBH tak jadi tunggakan, padahal uang tersebut sangat dibutuhkan daerah.
Baca juga: Puskesmas Sahu-Tikong Pulau Taliabu Maluku Utara Lulus Akreditasi Madya
Salah satunya dapat membantu peningkatan pembangunan di daerah, terkhusus Pulau Taliabu.
"Kalau DBH kita dibayar, sudah tentu sangat membantu pembangunan, "ucapnya Ruslan.
Meski begitu, ia tidak mengetahui pasti jumlah besaran DBH Pulau Taliabu sejak tahun 2020-2023, yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Maluku Utara.
"Selama 3 tahun dari tahun 2020-2023, kami tidak diberikan SK penetapan DBH, "tansdas Ruslan singkat.
Berikut rincian DBH Pemkab Pulau Taliabu, yang belum dibayar Pemprov Maluku Utara:
1. Piutang DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada triwulan 1 tahun 2023, Rp 169.056.109.
Kemudian triwulan II 2023 DBH PKB sebesar Rp 209.485.951, dan triwulan III DBH PKB 2023, Rp 303.786.500.
2. Piutang DBH BBN- KB triwulan I 2023 sebesar Rp 272.044.699, pada triwulan II 2023 senilai Rp 283.099.357, dan triwulan III 2023 Rp 335.052.900, triwulan IV nihil.
3. Piutang DBH PBB-KB triwulan I 2022 senilai Rp 1.568. 493.046, pada triwulan II tahun 2022 sebesar Rp 2.300.231.959, triwulan III 2022 Rp 2.314. 037.504, dan triwulan IV 2022, Rp 2.945.007.286.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kronologi Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Taliabu Maluku Utara
Kemudian DBH PBB-KB triwulan I tahun 2023, sebesar Rp 2.673.809.047, pada triwulan II sebesar Rp 2.172.769.552, dan triwulan III Rp 2.122.278.878, sementara pada triwulan IV nihil.
4. Piutang DBH P3-AP pada triwulan III tahun 2023 sebesar Rp 1.72.510.400
5. Piutang Pajak Rokok pada triwulan I tahun 2023, senilai Rp 1.247.674.146, dan tahun 2022 sebesar Rp 257.829.045. (*)