TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara mengakui, Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangaji belum mengajukkan pengunduran diri setelah nyatakan maju ke Pilkada 2024.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Maluku Utara, Ali Fataruba, Kamis (18/7/2024).
Dikatakan, Ikram M Sangadji belum masukkan surat pengundurun. Dan jika sudah, surat tersebut pasti ditindaklanjuti.
"Karena berdasarkan perintah Mendagri tanggal 17-18 Juni, surat pengunduran diri sudah harus diajukan, supaya kita segera proses, "ucapnya, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Aksi Emak-emak Curi 1 Dus Rokok di Ternate Maluku Utara Viral, Netizen: Lolos Semulus Itu
Lanjutnya, dari hasil pertemuan pihaknya dengan Kemendagri belum lama ini di Jakarta.
Baca juga: Bukan Pengganti Southgate di Timnas Inggris, Ex Bos Chelsea Pochettino Kandidat Kuat Jabatan Ini
Kemendagri tegaskan pejabat Kepala Daerah dengan status Pj, harus mengajukan pengunduran diri, jika tidak akan dicopot.
"Ini ketegasan Kemendagri, bagi Pj Kepala Daerah yang tak mau mengundurkan diri."
"Sehingga itu kami meminta Pj Bupati Halmahera Tengah agar segera ajukan surat pengundurkan diri, "pungkasnya. (*)