TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Fraksi PKB, PDIP dan Gerindra di DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyoroti masalah pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Labuha yang berujung pada laporan polisi.
Sorotan ini merupakan sikap DPRD terhadap pembayaran TPP menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah atau BULD.
Lembaga wakil rakyat itu pun menilai para pejabat di RSUD Labuha kerja asal-asalan karena tidak merujuk pada regulasi yang sudah disepakati antara DPRD dan pemerintah daerah.
"Masak bayar hak orang cicil, sudah begitu bayarnya pakai dana BLUD. BLUD itu posnya juga khusus," ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, Selasa (30/7/2024).
Safri lantas menyebut laporan dugaan pemalusuaan tandatanagan dokumen daftar tunjangan karyawan RSUD Labuha di Polres Halmahera Selatan, tidak lepas dari buruknya kerja pejabat di RSUD.
"Kalau kerja sesuai aturan, yakin dan percaya tidak akan seperti ini. Inikan hanya soal administrasi, masak sampai ke pihak Polres, pasti ada yang tidak beres," sesalnya.
Baca juga: Cegah Inflasi Pangan, Pemkab & Forkopimda Panen Raya Hortikultura di Desa Yayasan Morotai Malut
Senada dengan Safri, Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, menilai kebijakan TPP yang diambil oleh pihak RSUD, sangat keliru dan tidak mendasar.
"Aturan kita sudah jelas, dan suda berjalan sejak 2024. Masak pihak RSUD masih pakai aturan lama 2023, ini aneh," ungkapnya.
Rustam pun meminta pihak RSUD Labuha dan OPD terkait, agar segera melakukan pencairan dana sisa TPP para Nakes sehingga tidak berefek pada pelayanan di RSUD.
"Kami minta semua pihak, Senin depan suda diselesaikan, karena ini akan berakibat buruknya pelayanan di RSUD itu sendiri," imbuhya.
Sementara, anggota Fraksi Gerindra, Bunyamin Hi. Daud, mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, mengevaluasi Direktur dan Sekretaris RSUD Labuha yang dinilai membuat gaduh.
Pasalnya, kata dia, ada ancaman terhadap para Nakes yang menuntut hak-hak mereka dibayarkan.
"Yang seperti ini Bupati dalam Hal ini BKPPD sudah harus melakukan evaluasi, masak pimpinan tabetanya seperti ini, melakukan ancaman ke bawahanya," ungkapnya.
Bunyamin menambahkan, harmonisasi antara atasan dan bawahan wajib diterapkan dalam lingkungan kerja.
Jika tidak, akan berdampak pada pelayanan, terutama terhadap masyarakat yang datang berobat di RSUD Labuha.
"Kalau suda seperti ini, pasti dari sisi sikologi sudah tidak bagus. Kerja-kerja para Nakes juga akan terganggu dan terkesan merugikan pasien itu sendiri, jadi tolong dipertimbangkan," tandasnya. (*)