Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Ajukan Dokumen Ranperda Penyelengaraan Kearsipan ke DPRD untuk Dibahas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan (kiri tengah) ketika menyerahkan dokumen Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ke DPRD, Rabu (31/7/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali mengajukan satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD, setelah sebelumnya mengajukan empat Ranperda.

Ranperda yang diajukan kali ini adalah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Adapun Ranperda tersebut diajukan Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan dalam rapat paripurna ke-11 dan 12, masa persidangan tahun 2024, Rabu (31/7/2024).

Safiun saat membacakan pidato Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, mengatakan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan ini bertujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya.

Di samping itu, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan serta masyarakat.

Kemudian untuk mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Maka dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kesrsipan nasional yang komprehensif dan terpadu, perlu dibangun sistem kearsipan daerah meliputi pengelolaab arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis," papar Safiun.

Safiun menjelaskan, sistem kearsipan daerah adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antara berbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu.

Baca juga: Ketua PKB Halmahera Selatan: Paket Jasri-Muhlis Baru Wacana, Belum Ada Rekomendasi dari DPP

Interaksi antara pelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, sehingga sistem kearsipan berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan mampu mengidentifikasikan keberdaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan.

Hal ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU)Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipa.

"Oleh karena itu, perlu membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan," jelas Safiun.

Safiun menambahkan, Pemkab Halmahera Selatan menyadari bahwa konsep keseluruhan Ranperda yang diajukan kali ini, merupakan suatu konsep yang secara substansial masih jauh dari sempurna.

Untuk itu, sangat diharapkan masukan-masukan yang positif dan konstruktif, berupa saran-saran perbaikan, koreksi dan penyempurnaan dalam proses pembahasannya nanti secara teknis di lemabaga DPRD.

"Akhrinya dengan segala kerendahan hati, kami ajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan kepada dewan yang terhormat untuk dibahas bersama," tandasnya.(*)

Berita Terkini