Pilkada Halmahera Tengah 2024

Golkar Usung Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil di Pilkada Halmahera Tengah Maluku Utara 2024

Penulis: Faisal Didi
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil resmi menerima rekomendasi dari partai Golkar

TRIBUNTERNATE.COM,WEDA - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil dipastikan maju ke Pilkada  2024

Ini setelah Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil  menerima rekomendasi Partai Golkar nomor Skep- 699/DPP/Golkar/VII/2024

Rekomendasi diserahkan langsung Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Alien Mus di Kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta Selatan pada Kamis (1/8/2024)

Pada kesempatan itu , Ketua DPD I Golkar Malut Alien Mus menyampaikan bahwa surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar salah satunya Kabupaten Halmahera Tengah sesuai dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

" Sesuai keputusan DPP partai Golkar direkomendasikan kepada bapak Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil," ungkapnya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Maluku Utara Lakukan Rakor Pendidikan 2024

Dijelaskan , Keputusan DPP Golkar tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah,  rangka mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Tengah dari partai Golkar pada Pilkada serentak tahun 2024.

DPP menetapkan saudara Ikram Malan Sangadji sebagai calon bupati Kabupaten Halmahera Tengah dan saudara Ahlan Djumadil sebagai Calon wakil bupati Kabupaten Halmahera Tengah pada Pilkada serentak tahun 2024

" DPP partai Golkar menetapkan saudara Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil maju di Pilkada Halmahera Tengah pada Pilkada serentak tahun 2024," Jelasnya

Ia juga menegaskan, dalam rekomendasi tersebut ada 6 poin penting di sampaikan.

Sudah ada surat keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga  Hartarto dan juga Sekjen Ludwiq S. Paulus.

"Tandatangannya bukan tandatangan scan, tapi ini tandatangan basah. Tidak ada palsu palsunya," tegas Alien. rekomendasi tersebut tinggal dimasukkan ke KPU, dan sudah ditembuskan kepada DPD I Golkar Malut dan DPD II Golkar Kabupaten Halmahera Tengah.

"Saya tegaskan rekomendasi ini tidak akan lagi di ganggu gugat, tidak akan lagi ada perubahan,"tandasnya. (*)

Berita Terkini