Pilkada Tidore 2024

PPK Tidore Utara Maluku Utara Tetapkan Jumlah Pemilih 12.913 Jiwa untuk Pilkada 2024

Penulis: Faisal Amin
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan Tidore Utara. Uada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE-  Jumlah pemilih di Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 12.913 jiwa.

Jumlah tersebut ditetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tidore Utara pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Rapat pleno itu dilaksanakan di Sekretariat PPK kecamatan Tidore Utara di Kelurahan Rum,Rabu (7/8/2024).

Ketua PPK Tidore Utara, Ulis Idris mengatakan PPK telah menetapkan DPHP Tidore Utara sebanyak 12.913 jiwa.

Yang terdiri dari, jumlah pemilih laki laki 6.330 jiwa dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 6.583 jiwa.

"Kita sudah lakukan pleno penetapan DPHP untuk kecamatan Tidore Utara," ujarnya.

Ulis menjelaskan, terdapat beberapa perselisihan angka di beberapa kelurahan, namun sudah di sesuaikan dalam rapat pleno.

"Seperti selisih angka di Kelurahan Sirongo, jiwa pilih yang dipegang oleh panwas itu sebanyak 597, dan itu sudah diperbaiki sehingga jumlahnya sudah sesuai yati 599 jiwa," jelas Ulis.

Selain itu terdapat juga pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), diantaranya pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, pemilih yang sudah menjadi anggota TNI/polri, dan dibawah umur.

"Paling banyak ditemukan adalah kesalahan penempatan TPS," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah pleno tingkat kecamatan, pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten/Kota.

"Untuk pleno DPSnya saya belum tahu kapan waktu pelaksanaannya kita menunggu pemberitahuan dari KPU," tandas Ulis.(*)

Berita Terkini