TRIBUNTERNATE.COM-TERNATE,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka di Hotel Jati Ternate, Minggu (11/8/2024)
Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim bersama anggotanya, Sulfi Majid, Revelyno Mario Hitiyahubessy, Dian Fatma Kader dan Iskar Hukum.
Dalam rapat pleno terbuka itu, KPU Ternate menetapkan jumlah DPS Kota Ternate sebanyak 142.372 jiwa dan tersebar di 302 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 78 kelurahan.
Anggota KPU Kota Ternate, Revelyno Mario Hitiyahubessy mengatakan, DPS yang sudah ditetapkan akan diserahkan ke rekapitulasi KPU Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: KPU Tetapkan DPS Tidore Malut 83,893 Jiwa untuk Pilkada 2024, Randi Ridwan: Jumlah Pemilih Turun
Setelah ditetapkan, DPS tersebut dikembalikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Hasil dari DPS ini tidak serta-merta ditetapkan sebagai DPT, tapi ada ruang meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait hasil DPS yang telah ditetapkan," ujar Revelyno.
Menurut Revelyno, dalam masa diumumkannya DPS, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan mengenai pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau berstatus anggota TNI-Polri.
"Di situ kita memperbaiki hasil DPS, kalau memang masih terdapat TMS di dalamnya atau nama-nama yang belum masuk DPS. Dari hasil DPS HP itu yang nantinya ditetapkan sebagai DPT," tandasnya. (*)