Kendarai Motor Listrik Dalam Keadaan Mabuk, Suga BTS Terancam 5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suga BTS - Suga BTS terancam 5 tahun penjara usai berkendara dalam keadaan mabuk.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Suga BTS baru-baru ini menjadi perbincangan hangat warganet, setelah diketahui berkendara dalam keadaan mabuk.

Pria bernama asli Min Yoon Gi mabuk saat berkendara motor listrik, dan kini telah diamankan polisi.

Dilansir dari Koreaboo melalui artikel Tribunnews.com, Senin (12/8/2024), Suga terjatuh dari motor listrik saat berkendara karena mabuk.

Suga BTS terancam hukuman penjara hingga 5 tahun akibat berkendara motor listrik dalam keadaan mabuk.

Kantor Polisi Yongsan telah melakukan tes kadar alkohol pada Suga dan hasil tes menunjukkan mencapai 0,227 persen.

Kadar tersebut berarti tujuh kali lipat dari batas yang ditetapkan oleh Pemerintah Korea Selatan, yakni sebesar 0,03 persen.

Namun, saat pemeriksaan, Suga BTS mengaku hanya meminum satu gelas bir.

Berdasarkan regulasi setempat, warga yang berkendara dilarang dengan kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,08 persen.

Jika kedapatan, akan dihukum penjara sampai 2 tahun atau denda hingga 10 juta Won (sekitar Rp 116 juta).

Sementara Suga diduga berkendara dengan kadar alkohol dalam darahnya lebih dari 0,2 persen, ia terancam penjara 2 sampai 5 tahun atau denda 20 juta Won (sekitar Rp 233 juta).

Kantor Polisi Yongsan belum membuat keputusan mengenai pencabutan SIM Suga.

Jika SIM Suga dicabut, ia tidak akan bisa mendapatkan kembali SIM-nya selama satu tahun.

Pada kasus ini, Suga dan Hybe Music selaku agensi juga telah meminta maaf.

"Saya sangat berat-hati dan meminta maaf karena menyampaikan kabar mengecewakan kepada Anda," kata Suga.

Suga menyadari bahwa dirinya telah melanggar undang-undang lalu lintas jalan.

Kendati demikian, bersyukurnya tak ada korban dan fasilitas yang rusak dalam kejadian ini. (*)

Suga BTS Terancam 5 Tahun Penjara Usai Berkendara Saat Mabuk

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suga BTS Terancam 5 Tahun Penjara Usai Berkendara Saat Mabuk

(Tribunnews.com/MAlivio)

Berita Terkini