TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Bawaslu Halmahera Tengah, Maluku Utara menindak sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid, Selasa (13/8/2024).
"Untuk beberapa ASN sudah kami laporkan ke KASN, selanjutnya menunggu rekomendasi atau putusan dari KASN," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya tidak tinggal diam terhadap dugaaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga: Berikut Jumlah DPS per Kecamatan di Halmahera Tengah Maluku Utara untuk Pilkada 2024
"Kami tidak akan tinggal diam ASN melanggar netralitas tetap ditindak," tegasnya.
Sebab, baginya netralitas ASN dalam momentum Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Prinsipnya ASN yang melanggar netralitas akan di pidana," jelasnya.
Baca juga: 4 Penginapan Murah di Weda Halmahera Tengah Maluku Utara, Cocok untuk Wisatawan dan Pencari Kerja
Ia berharap, ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah dapat menjaga demokrasi dengan taat dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.
"Mari kita jaga Demokrasi di Halmahera Tengah," tandasnya. (*)