TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman denda kepada Faizhal Dwi Purwanto sebesar Rp 30 juta.
Faizhal (27) sendiri merupakan warga di Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Dia diamankan saat kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Polsek Oba Utara.
Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, Jumat (27/9/2024).
Ipda Suherlin menyebut sidang dengan terdakwa Faizhal ini berlandaskan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dari unit Samapta Polsek Oba Utara.
Peredaran miras sendiri sudah diatur dalam Pasal 23 Huruf B Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Atas dasar itu sehingga anggota kami lakukan penindakan di lapangan hingga jalani sidang ini,” jelasnya.
Baca juga: 125 Warga Binaan di Rutan Ternate Maluku Utara Siap Berikan Hak Pilih di Pilkada 2024
Baca juga: Puskesmas Nggele Gelar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Desa Salati Taliabu Maluku Utara
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara.
“Dengan denda tersebut terdakwa tidak mampu bayar sehingga digantikan dengan kurungan selama 25 hari,” katanya.
Dari hasil putusan pengadilan tersebut, barang bukti dan terdakwa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio.
“Terdakwa diserahkan ke rutan dan barang bukti dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.(*)