TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Halmahera Selatan, Maluku Utara di peringkat tujuh nasional pelanggaran Netralitas ASN.
Perhal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Halmahera Selatan, Rais Kahar pada Minggu (29/9/2024).
"Untuk itu kami tegaskan pentingnya menjaga netralitas jelang dan saat Pilkada kali ini, "katanya.
Pda masa tahapan kamapanye ini, ada sanksi pidana yang diberikan kepada ASN jika terbutik terlibat politik praktis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kronologi ABK Speedboat Rute Sidangoli-Ternate Maluku Utara Jatuh ke Laut
"Kami juga ingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) dan seluruh ASN mengenai sanksi yang diterima jika terbukti, "tegasnya.
Komitmen Bawaslu Halmahera Selatan dalam melaksanakan tugas pokok untuk mencegah pelanggaran Pilkada, dan menindak pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Di mana, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan termasuk imbauan Netralitas ASN di Pemkab maupun lembaga vertikal.
"Imbauan kepada para Kades, perangkat desa dan BPD di 249 desa juga telah kami sampaikan, "ucapnya.
Baca juga: Cole Palmer Cetak 4 Gol untuk Chelsea, Enzo Maresca Belum Puas: Saya Bilang ke Dia Harusnya 7 Gol
Dengam demikian pihaknya berharap, deklarasi Netralitas ASN dan Kades yang dilakukan Pemkab bisa membawa dampak postif.
Oleh sebab itu seluruh ASN, Kades, BPD dan perangkat desa agar menahan diri mulai kampanye sampai minggu tenang.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada tahun ini, "tandasnya. (*)