Pemkot Tidore

Pilkada 2024, Pemkot Tidore Maluku Utara Keluarkan Edaran Netralitas Pegawai

Penulis: Faisal Amin
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan imbauan Netralitas bagi pegawai untuk mencegah pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tidore Kepulauan.

Edaran imbauan Netralitas itu, tertuanng dalam surat Nomor: 800.2.1/1964/01/2024 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tanggal 27 September 2024.

Tentunya, edaran tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Lurah.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Cegah Penyebaran Isu SARA Lewat Patroli Siber

“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan beberapa imbauan berdasarkan SK Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN," tutur Sekda Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Rabu (2/10/2024).

Adapun hal-hal yang dilarang dalam imbauan tersebut:

  • ASN dilarang memasang spanduk/boliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilihan
  • ASN dilarang Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow grup/akun pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
  • ASN dilarang Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
  • ASN dilarang Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Partai Politik atau pasangan calon peserta pemilihan
  • ASN dilarang Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bakal pasangan calon peserta pemilihan.(*)

Berita Terkini