TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polisi temukan sembilan kasus ujaran kebencian di media sosial, jelang Pilkada 2024 di Maluku Utara.
Perihal tersebut disampaikan Ketua Tim Tindak Pidana Sentra Gakkumdu Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy, Senin (14/102/2024).
Dikatakan, sembilan kasus tersebut mengarah pada kampanye hitam bakal calon kepala daerah (Bacakada).
"Kalau data kita di Gakkumdu Maluku Utara itu, sudah ada 9 kasus yang saat ini sedang diusut, "katanya.
Baca juga: Operasi Zebra 2024 untuk Polres Ternate Maluku Utara Dimulai Hari Ini Senin 14 Oktober 2024
Lanjutnya, kasus-kasus ujaran kebencian yang ditanyangi berasa dari beberapa daerah (kabupaten).
"Ada sembilan kasus, di antaranya tujuh kasus dilaporkan dan dua kasus ditemukan di lapangan."
"Selain itu, dua laporan masih dalam tahapa kajian, enam kasus dihentikan dan 1 kasus naik sidik, "jelasnya.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Kondisi Terkini Sherly Tjoanda - Gantikan Benny Laos di Pilgub Malut 2024
Adapun Jenis Kasus Ujaran Kebencian, yakni:
- Pemalsuan
- Keberpihakan
- Penghasutan penghinaan
- Bagi-bagi uang, dan
- Mutasi jabatan
"Rata-rata (kasus) semua ke Paslon, satu kasus yang saat ini sudah naik sidik di Kepulauan Sula, "pungkasnya. (*)