TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Maluku Utara Imran Yakub memasuki babak akhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadwalkan agenda sidang tuntutan terdakwa Imran Yakub pada Rabu 20 November 2024 mendatang.
Sebelum sidang tuntutan terjadwalkan, Imran Yakub kembali menjalani sidang pemeriksaan pada Rabu (6/11/2024) hari ini, yang dipimpin Hakim Ketua Rudy Widodo dan didampingi anggota hakim lainnya.
Baca juga: Kemendukbangga dan Kemensos Sepakat Bersinergi Program dan Mewujudkan Satu Data
Dalam sidang pemeriksaan, Imran Yakub dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim ketua soal pengangkatannya sebagai Kepala Dindikbud Maluku Utara.
Berikut Tanya Jawab antara Imran Yakub dan Hakim Ketua :
Hakim Ketua
Apakah terdakwa Imran Yakub memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba senilai Rp475 juta ?
Ini sesuai keterangan Ridwan Arsan.
Imran Yakub
Dari pak Ridwan tidak benar
Saya hanya memberikan uang bertahap sebanyak Rp25 juta dua kali, Rp10 juta satu kali dan Rp20 juta satu kali.
Saya memberikan uang ke AGK sebelum dan sesudah dilantik menjadi Kadindikbud Maluku Utara.
Saya mendapatkan jabatan Kadindikbud Maluku Utara itu dari tawaran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Hakim Ketua
Saudara terdakwa memberi uang sebelum di lantik pada 10 November 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepergok Selingkuh, Pegawai di Halmahera Selatan Maluku Utara Dipolisikan Istri
Imran Yakub
Iya, saya memberikan uang secara bertahap.
Hakim Ketua
Uang itu dikirim mulai tanggal 6, 8 hingga 9 November 2023 jelang pelantikan dan tanggal 11 November 2023 sesudah sehari dilantik.
Terdakwa Imran Yakub memberikan uang senilai Rp1 miliar 145 juta secara bertahap ke AGK, untuk mendapatkan jabatan di Pemprov Maluku Utara.
Imran Yakub
Saya gadai aset rumah Rp350 juta, perjanjian kembalikan itu Rp400 juta. (*)