Sidang Korupsi Gubernur Malut

Babak Akhir Persidangan Eks Kepala Dindikbud Maluku Utara Imran Yakub, Divonis Berapa Tahun Ya

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU KPK menjadwalkan agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa Imran Yakub pada 20 November 2024 mendatang, Rabu (6/11/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Maluku Utara Imran Yakub memasuki babak akhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadwalkan agenda sidang tuntutan terdakwa Imran Yakub pada Rabu 20 November 2024 mendatang.

Sebelum sidang tuntutan terjadwalkan, Imran Yakub kembali menjalani sidang pemeriksaan pada Rabu (6/11/2024) hari ini, yang dipimpin Hakim Ketua Rudy Widodo dan didampingi anggota hakim lainnya.

Baca juga: Kemendukbangga dan Kemensos Sepakat Bersinergi Program dan Mewujudkan Satu Data

Dalam sidang pemeriksaan, Imran Yakub dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim ketua soal pengangkatannya sebagai Kepala Dindikbud Maluku Utara.

Berikut Tanya Jawab antara Imran Yakub dan Hakim Ketua :

Hakim Ketua

Apakah terdakwa Imran Yakub memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba senilai Rp475 juta ?

Ini sesuai keterangan Ridwan Arsan.

Imran Yakub

Dari pak Ridwan tidak benar

Saya hanya memberikan uang bertahap sebanyak Rp25 juta dua kali, Rp10 juta satu kali dan Rp20 juta satu kali.

Saya memberikan uang ke AGK sebelum dan sesudah dilantik menjadi Kadindikbud Maluku Utara. 

Saya mendapatkan jabatan Kadindikbud Maluku Utara itu dari tawaran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Hakim Ketua

Saudara terdakwa memberi uang sebelum di lantik pada 10 November 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepergok Selingkuh, Pegawai di Halmahera Selatan Maluku Utara Dipolisikan Istri

Imran Yakub

Iya, saya memberikan uang secara bertahap.

Hakim Ketua

Uang itu dikirim mulai tanggal 6, 8 hingga 9 November 2023 jelang pelantikan dan tanggal 11 November 2023 sesudah sehari dilantik.

Terdakwa Imran Yakub memberikan uang senilai Rp1 miliar 145  juta secara bertahap ke AGK, untuk mendapatkan jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Imran Yakub

Saya gadai aset rumah Rp350 juta, perjanjian kembalikan itu Rp400 juta. (*)

Berita Terkini