TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Pemberantasan peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara membutuhkan kerjasama.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda, Halmahera Tengah, Harianto Pane.
"Untuk memberantas peredaran miras di Halmahera Tengah butuh kolaborasi Kejaksaan, Polres dan Kodim 1512 Weda," Ungkap Harianto, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Fakta-fakta Penjaga Rumpon Asal Kampung Makassar Ternate Ditemukan Selamat Tim SAR, Sempat Hanyut
Harianto menegaskan, untuk kasus peredaran Miras, pihaknya tak tinggal diam.
Untuk itu tak hanya penegak hukum, Harianto menegaskan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak lainnya, salah satunya rekan media.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di mana, pemusnahan barang bukti tersebut didominasi kasus peredaran Miras.
Barang bukti tersebut di antaranya 100 kantong Miras jenis Cap tikus, dua senjata tajam serta satu buah handphone. (*)