TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara memberi Remisi kepada 6 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pemberian Remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka perayaan Natal 2024.
Kepala Lapas Kelas III Labuha Supriyanto mengatakan, 6 WBP yang diberikan Remisi telah memenuhi syarat.
Di antaranya telah menjalani hukuman selama 6 bulan, dan berkelakukan baik.
Baca juga: Wali Kota Ternate dan Forkopimda Pantau Sejumlah Tempat Ibadah, Pastikan Natal 2024 Kondusif
"Warga binaan yang beragama Kristen 16 orang, tapi 6 orang yang memenuhi syarat sehingga mendapat Remisi, "katanya, Rabu (25/12/2024).
Menurut Supriyanto, jumlah Remisi yang diterima masing-masing berfariasi. Ada yang 2 bulan, 1 bulan dan 15 hari.
"Yang 2 bulan 2 orang, 1 bulan 15 hari 1 orang, 1 bulan 2 orang dan 15 hari 1 orang, "ungkapnya.
Dia menjelaskan, 6 WBP yang diberi Remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2544.PK.05.04 tahun 2024.
Baca juga: 4 Tambahan Amunisi Persib Bandung Jelang Lawan Persis Solo, Dimas Drajad dan Mateo Kocijan Kembali
Di mana, SK pemberian kepada Napi ini sesuai dengan yang diusulkan sebelumnya.
Supriyanto menambahkan, 6 WBP penerima Remisi, 5 di antaranya terpidanan kasus pencabulan perempuan dan anak, dan 1 di antaranya kasus penganiayaan.
"Masing-masing dari mereka ada yang menjalani hukuman 16 tahun, 7 tahun, 8 tahun, 9 tahun, 5 tahun dan 1 tahun 6 bulan, "pungkasnya. (*)