TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara mengingatkan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
BKD Maluku Utara dengan tegas akan memberikan sanksi bagi peserta yang melanggar, termasuk mengundurkan diri setelah lolos atau memberikan keterangan palsu.
Kabid Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada, menegaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk (NI) PPPK akan dikenakan denda sebesar Rp20 juta.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Tiga Pimpinan DPRD Halmahera Utara, Siapa Paling Tajir ?
“Denda ini wajib disetor ke kas daerah, dan mereka juga dilarang mengikuti seleksi PPPK di tahun berikutnya,” ujar Alex kepada media, Selasa (7/1/2025).
Selain sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri, Alex mengungkapkan bahwa peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu selama proses pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat akan menghadapi konsekuensi serius.
“Kelulusan mereka akan dibatalkan, dan jika sudah diangkat, status PPPK mereka akan diberhentikan,” jelasnya.
Lanjutnya, langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas seleksi PPPK, sekaligus memastikan pegawai yang diangkat memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
Alex menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.
Ia mengatakan, BKD Maluku Utara berkomitmen menerapkan pengawasan ketat dalam setiap tahap seleksi PPPK.
Baca juga: Apa Prestasi Patrick Kluivert Pangganti Shin Tae-yong, Top Scorer Eropa, Peringkat Ballon dOr
“Kami ingin memastikan hanya peserta yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab dapat bergabung sebagai PPPK di lingkungan Pemprov Malut,” ujarnya.
ALex berharap, kebijakan tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta seleksi untuk mengikuti proses dengan jujur dan bertanggung jawab.
"Para peserta harus memastikan dokumen para peserta harus sesuai fakta," tandasnya. (*)