TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara menyoroti ketidaklengkapan data penyalur BBM subsidi jenis minyak tanah.
Menurut lembaga wakil rakyat itu, data tersebut harusnya dikantongi Disperindakop karena menjadi syarat utama dalam proses distribusi.
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Rustam Djalil mengungkapkan, Disperindakop hanya memiliki data jumlah pangkalan BBM.
"Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dalam distribusi BBM subsidi, "katanya, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Raih Skor MCP Paling Tinggi di Maluku Utara
Rustam mengatakan, dari tiga agen penyalur BBM yang beroperasi, hanya PT Sinergi yang telah menyampaikan data penyalurnya.
Sementara PT Babang Raya dan PT Mitamal Berkah Malut, hingga kini belum menyerahkan data dimaksud.
"Jika pangkalan tidak memiliki data penyalur, bagaimana kita bisa memastikan distribusinya berjalan sesuai aturan, "ucapnya mengakhiri.
Senada, Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan Irawan Adam menegaskan data penyalur harus menjadi syarat wajib bagi pangkalan BBM subsidi.
Dengan begitu, akurasi jumlah pasokan yang diterima masyarakat dapat dipastikan pemerintah daerah.
"Kalau data ini tidak jelas, bagaimana kita bisa mengetahui berapa banyak BBM subsidi yang diterima oleh setiap pangkalan?."
"Atau berapa liter minyak tanah yang diterima setiap kepala keluarga?"
"Ini yang harus ada datanya, jika tidak, mengapa mereka tetap diberi pasokan, "tegas Irawan Adam.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop Halmahera Selatan Nurbaiti Karmila mengklaim agen penyalur BBM akan segera melengkapi data yang diminta.
"PT Babang Raya dan PT Mitamal Berkah Malut belum melakukannya. Namun, kedua agen tersebut berjanji akan menyampaikan data pekan ini," ujarnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Halmahera Selatan Perketat Pengawasan Anggaran Kecamatan
Untuk memastikan keakuratan data yang disampaikan, pihaknya mengaku DPRD telah mengusulkan pengawasan langsung oleh aparat desa dan camat.
Sehingga data penerima BBM subsidi dapat diverifikasi berdasarkan daftar Kepala Keluarga (KK) di setiap desa.
"Kami segera menyusun sistem pendataan yang lebih ketat, guna mencegah potensi penyalahgunaan dalam distribusi, "tandasnya. (*)