TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), seringkali disalahgunakan oknum Kepala Desa (Kades).
Untuk menjaga hal tersebut terjadi, Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara menjadwalkan melakukan audit anggaran tersebut untuk T.A 2024.
Bahkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Pulau Morotai sudah mulai melakukan audit penggunaan anggaran desa yang bersumber dari APBN maupun APBD T.A 2024.
"Jadi sekarang tim auditor sudah mulai jalan ke beberapa desa, yang tersebar di enam kecamatan."
Baca juga: Kuota Penerima Bansos 2025 di Morotai Belum Ada Tambahan
"Salah satunya di Kecamatan Morotai Selatan, "ungkap Kepala Inspektorat Pemkab Pulau Morotai Musriyana Nabiu, Senin (3/2/2025).
Diakui Musriyana, pihaknya akan melakukan audit penggunaan anggaran desa tersebut di seluruh 88 Desa, yang mana pemeriksaan disesuaikan.
"Pada prinsipnya audit dana desa tetap dilakukan. Tapi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, "akuinya.
Selain itu Musriyana juga beralasan masih terdapat kekurangan tenaga auditor."
Baca juga: Peringati Isra Miraj, Sekda Morotai Ingatkan Kewajiban Shalat Lima Waktu
Sehingga pelaksanaan audit tidak bisa dilakukan secara serentak. Belum lagi ada kegiatan lain yang harus dilakukan timnya.
"Kami masih kekurangan tim auditor, jadi auditnya tidak bisa serentak, "ungkap Musriyana Nabiu.
"Kemudian juga ada laporan-laporan atau kegiatan lain yang harus dilakukan. Jadi salah satu kendala kami itu tenaga auditor, "tandasnya. (*)