TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi tetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Individual T.A 2022 pada Dinas PUPR.
Para tersangka di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MCK, berinisial S, yang juga selaku Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Kontraktor proyek MCK, inisial MRD, dan Direksi berinisial HU.
Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, mengatakan bahwa ketiga tersangka telah resmi ditahan di rutan Polres Pulau Taliabu, sekira pukul 14.20 WIT, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Samsuddin A Kadir Sampaikan Duka Cita atas Insiden Ledakan Kapal Basarnas Ternate
"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Pulau Taliabu," ungkap Nurwinardi.
Dijelaskan, pembangunan proyek MCK T.A 2022 pada Dinas PUPR Pulau Taliabu tersebar di 21 desa.
Masing-masing desa terdapat 5 unit MCK diberikan kepada 5 Kepala Keluarga (KK) dengan pagu anggaran senilai Rp4.350.000.000.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Minta Pimpinan OPD Perhatikan Fasilitas Kantor
Dengan rincian anggaran pembangunan MCK Individual sebesar Rp4,2 miliar, jasa konsultan perencanaan Rp50 juta rupiah, dan jasa konsultan pengawas Rp100 juta.
Hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK individual yang dikerjakan, namun anggarannya dicairkan 100 persen sebesar Rp4,1 miliar.
"Berdasarkan LHP BPK RI, kerugian keuangan negara atas kasus tersebut sebesar Rp3.635.001.177,00," pungkasnya. (*)