Sofifi

DAK dan DAU Dipangkas, BPBJ Maluku Utara Batalkan Lelang Proyek 2 OPD

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMANGKASAN ANGGARAN - Plt Kepala Biro PBJ Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, saat ditemui ruang BPBJ Maluku Utara di Sofifi. Ia menjelaskan terkait pembatalan tender pekerjaan fisik akibat dari pemangkasan DAK tahun 2025, Kamis (6/2/2025). (Foto: Tribunternate.com/Sansul Sardi)

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Sejumlah lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara tahun 2025 dengan nilai miliaran rupiah dibatalkan.

Sejumlah lelang itu merupakan pekerjaan dari Dinas PUPR dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.

Plt Kepala BPBJ Maluku Utara, Abdul Farid Hasan , mengungkapkan bahwa beberapa proyek yang telah memasuki tahap pelanggan harus dibatalkan akibat pemangkasan anggaran 50 persen.

Baca juga: Berpotensi Banjir dan Longsor, BPBD Maluku Utara Imbau Masyarakat Siap Siaga

“Untuk DAK pengawasan di Dinas PUPR, ada satu paket senilai Rp700 juta dan Rp 500 juta. Sementara itu, di DKP terdapat dua paket perencanaan dengan nilai masing-masing Rp300 juta, yang sumber dananya dari DAU untuk mendukung DAK. Semuanya sudah dibatalkan,” ujar Farid, Kamis (6/2/2025) di Sofifi.

Farid menjelaskan, untuk pembatalan lelang di Dinas PUPR , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyampaikan surat resmi ke BPBJ.

Sedangkan untuk kegiatan di BPBJ, pihaknya masib menunggu informasi lanjutan, sebab pemenang lelang telah ditetapkan dan dalam masa sanggah.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa 2017 di Taliabu Bak Bola Pingpong

“Percuma saja lelang dilakukan jika pagunya sudah dihapus oleh pemerintah pusat,” katanya.

Farid menyebutkan, DAK pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebesar Rp19 miliar dan pengadaan peralatan medis di RSUD Sofifi, tetap berjalan seperti yang direncanakan.

“Untuk dua OPD ini, proses pengadaan dilakukan langsung oleh PPK melalui e-katalog tanpa melalui BPBJ,” tandasnya. (*)

Berita Terkini