TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- DPRD Kota Ternate, Maluku Utara telah menyetujui 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi program pemerintah daerah.
Di mana, Ranperda ini berdasarkan arah dan kebijakan Program Pembentukan Perda Kota Ternate Tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan bahwa 24 Ranperda itu terdiri atas 9 Ranperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan 15 Ranperda usulan DPRD.
Baca juga: Mengenal Fhandy Mahmud, Alumni STPDN yang Jabat Kepala Satpol PP Ternate
"Triwulan pertama 2025 ada sekitar 5 Perda yang akan dimaksimalkan, yakni Perda Ketertiban Umum, penggunaan bahasa di ruang publik, HIV/Aids, Persampahan dan Perda turunan dari undang-undang," ujarnya, Selasa (12/2/2025).
Daftar 9 Ranperda yang diusulkan Pemko Ternate :
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate Tahun 2022-2042
2. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
3. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate
4. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
5. Ranperda tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
6. Ranperda tentang Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa
7. Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Torano dalam wilayah Kecamatan Kota Ternate Tengah.
8. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate.
9. Ranperda Kumulatif Terbuka yaitu APBD meliputi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, dan APBD Tahun Anggaran 2026.
15 Ranperda yang Diusulkan DPRD :