TRIBUNTERNATE.COM,JAILOLO- Sejumlah dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mogok kerja.
Mogok kerja oleh dokter RSUD Jailolo ini lantaran insentif kerja selama 3 bulan belum dibayar.
Aksi tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani 17 dokter umum dan spesialis.
Baca juga: Action Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar, Pantau Kualitas BBM di SPBU
Surat pemberitahuan ini disampaikan sejak 15 Februari 2025 dan mogok kerja dimulai 28 Februari.
Dalam surat tersebut menerangkan, dokter RSUD Jailolo melakukan mogok kerja hingga waktu yang tidak ditentukan, hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Adapun isi Surat Pemberitahuan Mogok kerja tersebut sebagai berikut
Dengan Hormat.
Berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan pasal 137 yang mengatur tentang mogok kerja sebagaibhak dasar pekerja serat mengingat pasal 140 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang mogok kerja.
Dengan ini Kami Dokter RSUD Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat menyatakan sikap kami untuk sementara tidak melakukan kewajiban kami hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai hal kami yaitu insentif selama 3 bulan dibayarkan.
Baca juga: Joao Felix Jadi Bulan-bulanan gegara Dicadangkan AC Milan, Fans Chelsea Ledek: Baru Sadar Ampas
Waktu pelaksanaan mogok kerja dimulai dari :
Hari/Tanggal : 28 Februari 2025 sampai hak kami yang tertunggak dibayarkan sepenuhnya.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Surat itupun diteruskan kepada,Bupati,Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halmahera Barat. (*)