TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Perusahaan tambang se Halmahera Timur, Maluku Utara wajib berikan THR karyawan.
Perihal itu disampaikan Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Halmahera Timur Rachman Baidin pada Senin (17/3/2025).
Dikatakan, untuk memaksimalkan hal itu, pihaknya akan membentuk posko pengaduan THR.
"Jik tidak ada aral melintang, posko yang saya bilang tadi akan dibangun waktu dekat ini, "tegasnya.
Baca juga: 6 Pejabat Tinggi di Polda Maluku Utara Dirotasi, Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Polairud Polda Maluku Utara Ikut Cari 4 ABK LCT yang Hilang di Perairan Batang Dua Ternate
Baginya, pemberian tunjangan hari raya atau THR sudah diberikan 7 hari sebelum Lebaran 2025.
"Jika ketahuan perusahaan tidak bayar, maka kami ambil langkah tegas sebagaimana yang diatur dalam regulasi perusahaan."
"Sekali lagi saya tegskan, THR bagi karyawan adalah wajib, meski besarannya disesuaikan dengan masa kerja karyawan, "tandasnya. (*)