TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BPJS Kesehatan Ternate menyebut ada beberapa jaminan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Sehingga, para peserta perlu tahu ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan perawatan medis.
Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate Meryta O. Rondonuwu kepada Tribunternate.com. Rabu (19/3/2025).
Kata dia, bahwa program jaminan kesehatan mencakup berbagai tindakan medis, termasuk operasi, tetapi tidak semua jenis operasi bisa dibiayai.
Baca juga: Pemuda Pencado dan Maluli Taliabu Gelar Mozaik Ramadhan 2025, Berikut 5 Mata Lombanya
Sehingga ada beberapa prosedur tertentu yang harus ditanggung sendiri oleh pasien karena tidak memenuhi kriteria layanan yang dijamin BPJS.
"Ada beberapa operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS, biasanya karena dianggap sebagai tindakan nonmedis, bersifat estetika, atau tidak memenuhi kriteria kondisi yang mengancam nyawa."
"Beberapa operasi yang umumnya tidak ditanggung antara lain operasi kecantikan, bedah elektif (pilihan), serta operasi yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup tetapi bukan kebutuhan medis mendesak, "tambahnya.
Dia mengingatkan, agar sebelum menjalani operasi, penting untuk mengetahui apakah tindakan tersebut masuk dalam layanan yang dijamin BPJS atau tidak.
"Hal ini akan membantu menghindari kebingungan serta mempersiapkan biaya jika ternyata harus ditanggung sendiri, "imbuhnya.
Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa jenis operasi yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan:
Operasi akibat kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja).
Operasi kosmetik atau estetika (tidak bersifat darurat medis).
Operasi akibat melukai diri sendiri (karena kecerobohan atau tindakan disengaja).
Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan (tidak melalui rujukan yang ditetapkan).
Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
Operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu batu empedu, mata, bedah vaskuler, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut dan Operasi timektomi
Selain jenis operasi yang telah disebutkan, peserta BPJS Kesehatan juga perlu memahami prosedur administratif sebelum menjalani operasi.
Kata dia, itu untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS, pasien harus mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Jika operasi merupakan kondisi darurat, pasien bisa langsung mendapatkan layanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu rujukan terlebih dahulu.
Baca juga: Abrar Silia Jabat Pj Kepala Desa Woyo Taliabu, Warga Setuju
Demikian daftar operasi yang tidak dan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Dengan memahami cakupan layanan ini, peserta BPJS dapat lebih siap dalam merencanakan perawatan medis serta menghindari kesalahpahaman terkait biaya operasi."
"Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar biaya operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, "pintanya. (*)