Hidayatullah Sjah

Perjuangkan RUU Masyarakat Adat, Sultan Ternate Hidayatullah Sjah Minta Doa Warga Bacan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESES - Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara sekaligus Sultan Ternate ke-49, Hidayatullah Sjah ketika memberi keterangan terkait RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, Jumat (4/4/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara sekaligus Sultan Ternate ke-49, Hidayatullah Sjah, meminta warga Bacan, Halmahera Selatan, mendoakan proses perjuangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masayarakat Hukum Adat.

Menurut dia, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025. Namun tahapan pengesahannya tidak mudah karena ada konflik kepentingan pada prodak hukum tersebut.

"Saya minta warga Bacan doakan, karena Allah yang hanya bisa membolak-balik hati manusia. Kita di DPD, sebatas mengusulkan, tapi pengeseahnnya ada di DPR," ujar Hidayatullah saat Reses di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Jumat (4/4/2025) malam.

Baca juga: Hasil Perhitungan Suara PSU Taliabu : Citra Mus - La Utu Unggul di TPS 02 Desa Wayo

Di Komite I DPD RI, Hidayatullah Sjah termasuk salah satu yang diberi tanggung jawab dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat. Hidayatullah mengatakan, dirinya akan menghadapi 9 Fraksi DPR RI dalam pembahasan nanti.

Oleh sebab itu, dalam momentum Reses ini, seluruh aspirasi masyarakat adat Kesultanan Bacan ditampung sebagai materi pembahasan RUU tersebut.

"Saya kebutulan diberi tanggung jawab juga di Komite I. Saya akan hadapi 9 Fraksi di DPR RI, warga Bacan harus doakan. Semua aspirasi terkait hak ulayat adat, saya akan bawa ke DPD dan DPR," imbuhnya.

Hidatatullah mengungkapkan bahwa ia sudah punya konsep yang akan dijadikan pasal pada RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Yaitu negara jika menghadirkan investasi di daerah, wajib berkoordinasi dengan lembaga adat dalam hal ini Kesultanan.

Kemudian, perusahaan yang berinvestasi wajib berkontribusi terhadap lembaga adat dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Baca juga: Nicolas Jackson Kembali, Bintang Chelsea Bikin Lega Enzo Maresca: Kami Jadi Tim yang Berbeda

Apalagi Halmahera Selatan yang merupakan salah satu daerah di Maluku Utara dengan investasi cukup besar, maka hak ulayat adat harus diperhatikan negara.

"Sebagai penghormatan negara terhadap Kesultanan-kesultanan yang notabanenya pembentuk negara Republik Indonesia, maka diberikan berdasarkan hasil produksi. Misalnya 0,5 persen hasil produksi diberikan kepada lembaga adat, itu kan banyak. Bisa kita sekolahkan rakyat kita, mau S1, S2 dan S3."

"Kalau CSR ini sepertinya negara tidak berterimakasih kepada Kesultanan, sehingga harus mengemis dalan bentuk proposal. Apakah itu adil?," pungkasnya. (*)

Berita Terkini