TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jika tak ada aral melintang, Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OTW disahkan DPRD Kota Ternate.
Jika sudah, maka Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara siap melakukan penegakan berdasarkan Perda tersebut.
"Kami sedang menunggu, karena regulasi itu (pengesahan) domainnya ada di DPRD."
"Kalau sudah, kita segera lakukan penegakan, itu pas, "tegas Kasatpol PP dan Linmas Kota Ternate Fhandy Mahmud, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Camat dan Kades di Halmahera Selatan Diminta Fasilitasi Warga dalam Program Kesehatan Gratis
Dikatakan, saat ini Satpol PP hanya melakukan penindakan sebatas pendekatan persuasif- persuasif.
"Tapi seandainya sudah ada regulasi yang mengikat, pelanggaran-pelanggaran kita bisa bawa ke proses hukum, "katanya.
Menurutnya, PPNS mempunyai tugas melaksanakan penegakan Perda dan peraturan wali kota (Perwali).
"Dengan melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan perda dan perwali."
"Kemudian membuat berita acara setiap tindakan, di antaranya pemeriksaan tersangka maupun penyitaan barang, "paparnya.
Baca juga: 13 Tahun Tanpa Bantuan Beras Bulog, Mislan Syarif : Taliabu Masih Terpinggirkan
Selain itu juga menyerahkan hasil kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan Polri dalam wilayah hukum yang sama.
Saat ini, penyidik PNS di Kota Ternate hanya 15 orang. Sementara, jumlah pegawai kurang lebih 5.000 sampai 6.000
"PPNS hanya 15 orang, harusnya ratusan PPNS, karena kompleksitas masalah tinggi, "harap Fhandy Mahmud. (*)