TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satreskrim Polres Ternate bersama JPU Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi kasus pencurian di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Sabtu (17/5/2025).
Rekonstruksi tersebut melibatkan tersangka oknum Lurah di kota Ternate bernama Rahmat Amir.
Dia ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah handphone milik warga Kota Ternate, salah satunya di lokasi depan PPN Ternate.
Baca juga: Chelsea Menang, Enzo Maresca Malah Ungkap Kekesalan setelah Lawan Man United: Masalahnya di Kalian
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bakti Dira membenarkan rekonstruksi tersebut.
Kata AKP Widya, rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan petunjuk JPU kepada penyidik.
“Dengan tujuan membuat terang dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi ini, lanjut mantan Kapolsek Ternate Selatan itu, ada beberapa adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dan tersangka.
“Jadi tadi kurang lebih ada 6 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi ini,” katanya.
Selain itu, dari keterangan tersangka melakukan pencurian di satu TKP yakni di depan PPN Ternate.
“Untuk rekonstruksi kita sesuaikan dengan keterangan tersangka bagaimana ia melakukan aksinya di lapangan,” tandasnya.
Diketahui, Amir ditangkap akibat nekat mencuri handphone milik warga di Ternate.
Ia beralasan mencuri untuk membayar utang.
Amir diamankan di pelabuhan speedboat Kelurahan Mangga dua setelah perjalanan dari Sofifi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025.
Penangkapan terhadap Amir berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor: Sp.Sidik/36a/IV/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 18 April 2025.
Baca juga: Ucap Selamat ke Liverpool, Jeremy Doku Ngaku Tetap Haus Trofi, Winger City: Kami yang Harus Usaha
Saat diamankan, Amir mengaku melancarkan aksi di dua lokasi yang berbeda dengan modus congkel bagasi motor korban.
Polisi juga sita sebanyak 11 barang bukti Handphone serta dua kunci sepeda motor milik terduga pelaku.
Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)