TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dalam upaya memastikan Maluku Utara bersih dari narkoba, Pemprov Maluku Utara menegaskan bahwa jika ditemukan pegawai yang terindikasi namun masih bisa diselamatkan, maka akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Sekprov Maluku Utara Samsudin A Kadir menyatakan, ASN Pemprov haram hukumnya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran.
"Kalau memang ada yang masih pada level penggunaan dan masih bisa direhabilitasi, maka akan kita arahkan untuk itu."
"Karena sebagai aparatur negara sudah seharusnya bebas dari narkoba dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar, "tegasnya usai ikut tes urine di kantor gubernur, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Berikut Komitmen AKBP Erlichson, Kapolres Halmahera Utara yang Baru
Ia juga mengapresiasi langkah BNN Maluku Utara yang telah melakukan tes urine sebagai bagian dari deteksi dini dan langkah preventif.
"Kami sangat mengapresiasi, ini adalah bentuk sinergi dalam menjaga integritas dan kebersihan aparatur negara. ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, "ujarnya.
Ia juga menambahkan, sanksi bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Program lanjutan akan disesuaikan dengan hasil evaluasi. Namun yang pasti, jika ada ASN yang tidak kooperatif saat pemeriksaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan, "tegasnya.
Sementara itu Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Budi Mulyanto menjelaskan, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna narkoba.
"Kami tidak ingin memenjarakan pengguna. Kalau mereka bisa diselamatkan, akan kami rehabilitasi."
Baca juga: DPRD Maluku Utara Dukung Sofifi Jadi Kota Madya, Iqbal Ruray: Waktunya Kita Serius!
"Tapi target utama kami adalah pengedar dan jaringan di atasnya. Karena kalau pengguna tidak direhabilitasi, mereka bisa menjadi korban berulang, "jelas Brigjen Budi.
Olehnya itu ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada yang membutuhkan rehabilitasi, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum.
"Siapa pun, tanpa melihat instansi, silakan laporkan ke kami. Jika memang perlu direhabilitasi akan kami tindaklanjuti, "pungkasnya. (*)