TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut penjelasan Kepala Dinas Koperasi Kota Ternate, Maluku Utara Hadi Hairudin terkait dengan Program Koperasi Merah Putih (KMP).
Kepada Tribunternate.com, Hadi menjelaskan bahwa program KMP diberikan oleh pemerintah pusat (Pempus) kepada Dinas Koperasi setiap daerah dengan berbagai macam bisnis yang harus dilakukan
Kata dia, di dalam ketentuan, KMP harus membangun beberapa gerai.
Seperti fasilitas kantor untuk pengelolaan pusat administrasi. Kemudian sembako, simpan pinjam, serta fasilitas lainnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Ahmadiarsyah, Kepala Disperindagkop dan UKM Halmahera Tengah
"Dan dari gerai itu tentu harus disesuaikan dengan karakteristik di kelurahan masing-masing."
"Misalnya di Ternate Barat, itu ada bisnis yang berbasis pada pertanian, "kata Hadi Hairudin, Senin (21/7/2025).
"Karena di sana, itu banyak petani sehingga tinggal dilakukam pemenuhan. Seperti pupuk dan sebagainya, "tambahnya.
Kemudian, lanjut dia, di daerah lain yang basisnya di bidang perikanan, tinggal menyesuaikan dengan melakukan pemenuhan terkait dengan alat-alat perlengkapan yang dapat menunjang untuk para nelayan
"Dan untuk memperoleh dana itu sambil menunggu petunjuk teknis dari pusat."
"Namun secara umum bahwa dana itu akan diperuntukkan ke koperasi."
"Tapi dengan catatan bahwa koperasi nantinya harus mengajukan permohonan ke pihak Bank, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dimana itu sementara sedang dikaji."
"Kemudian diajukan sesuai dengan usaha-usaha apa saja yang dikembangkan oleh Koperasi di setiap kelurahan, "tambahnya.
Lalu, dari pihak Bank akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pinjaman yang akan dilakukan oleh Koperasi
"Misalnya yang diminta oleh koperasi adalah 500 juta, setelah dikualifikasi oleh pihak bank, ternyata hanya bisa memenuhi 300 juta."
"Sehingga dari pihak koperasi harus benar-benar menyusun draf itu sesuai dengan kondisi, "katanya.