TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggran (T.A) 2024 disetujui oleh DPRD.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna ke 7 masa persidangan III tahun 2025 yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025).
Mewakili Badan Anggaran (Banggar) melalui juru bicara Nurul Asnawiah dalam paripurna tersebut menyampaikan.
Dalam pembahasan finalisasi, sebagai akhir dari tahapan mekanisme pembicaraan tingkat I (Pertama).
Baca juga: Tenaga Kerja Mandiri di Halmahera Tengah Dapat Bantuan Alat Kopi dari Sherly Laos
DPRD telah menyampaikan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, dengan catatan dan harapan-harapan yang membangun.
"Ada catatan dan harapan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, namun demikian masing-masing fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang LPP APBD T.A 2024 untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), "ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi kepada DPRD karena dengan pikiran, pendapat dan pandangan yang berbeda dan kritis namun telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam penyempurnaan Ranperda ini.
'Ini bukan sekadar kewajiban formal, ini adalah bentuk nyata dari akuntabilitas dan tanggung jawab kita bersama sebagai pemerintah daerah kepada rakyat."
"Karena rakyatlah yang telah mempercayakan amanah pembangunan kepada kita semua."
"Saya juga mengapresiasi TAPD atas kerja kerasnya sehingga Ranperda ini disetujui, "ucapnya.
Baca juga: Warga Terdampak Bencana di Desa Nurweda Halmahera Tengah Terima Bantuan Rumah Bangun Baru
Menurutnya, forum ini bukan hanya tempat menyampaikan capaian tetapi juga ruang untuk intropeksi.
"Berbagai saran dan kritik yang membangun akan terus dijadikan motivasi, terkait catatan yang disampaikan."
"Pemerintah daerah pada prinsipnya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "tuturnya. (*)