TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara melalui Bagian Hukum gelar rapat pembahasan rancangan Perwali tentang penyelenggaraan retribusi daerah dan pedoman pemberian hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan dana tak terduga, Rabu (30/7/2025).
Pada kesempatan itu, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Yakub Husain menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan Perwali ini digelar karena segala sesuatu berpedoman pada regulasi yang turunannya sampai pada peraturan wali kota.
"Sebenarnya Perwali sudah ada, yaitu Perwali nomor 52 tahun 2017 namun berkaitan dengan penginputan data pada MCSP."
Baca juga: 4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan
"Maka perlu dibuat penyesuaian dengan Permendagri. Saya pikir pembahasan rancangan ini sangat penting, karena nantinya akan mempengaruhi kegiatan-kegiatan di OPD tertentu, "ungkapnya.
Lebih lanjut, Yakub berharap, adanya sinergitas dan kerja sama antar OPD untuk melihat hal-hal yang penting seperti ini, sehingga pembahasan dua perwali ini dapat segera tuntas, dan pada prinsipnya bisa mencapai target.
Olehnya itu saat ini prosesnya harus jalan, seperti pada rapat pembahasan ini, apalagi terkait retribusi daerah dan bantuan sosial ini penting.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk mengatakan, sesuai surat yang dilayangkan terkait pembahasan dua rancangan Perwali yaitu tentang penyelenggaraan retribusi daerah dan pedoman pemberian hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan dana tidak terduga.
Baca juga: Siap-siap, Perombakan Jabatan Eselon II dan III Pemprov Maluku Utara Mulai Agustus
Kedua rancangan Perwali merupakan regulasi yang kemudian menjadi sangat mendesak untuk diatur atau dibuat.
"Kemudian terkait Perwali hibah dan bantuan sosial, sebenarnya kita sudah memiliki perwali nomor 52 tahun 2017, dan masih berlaku hingga saat ini, akan tetapi perlu disesuaikan dengan Permendagri, "ucapnya.
Abukasim menambahkan, hal ini juga berkaitan dengan penginputan data dukung MCSP, maka Pemkot Tidore diminta melakukan perubahan terhadap Perwali nomor 52 tersebut dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. Olehnya itu, rapat pembahasan ini untuk menindaklanjuti. (*)