TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang anggota polri aktif yang bertugas di Polres Ternate berpangkat Aipda atas nama Helmi Djalaluddin, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan DPO tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM/Ternate yang diterbitkan pada Juni 2025 lalu.
Perihal tersebut dibenarkan Kasi Propam Polres Ternate AKP Rudy Renuat saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, surat DPO ini sudah disebar ke media sosial (Medsos).
Baca juga: Komentar Wamenkes RI Soal Sejumlah Masalah Program MBG di Ternate Maluku Utara
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan saran hukum ke Polda Maluku Utara soal pengeluaran DPO yang dimaksud.
"Kami harap masyarakat yang melihat bisa lapor ke kami, "pinta AKP Rudy Renuat.
Aipda Helmi Djalaluddin terakhir bertugas sebagai Ba Polres Ternate yang diketahui melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Ia juga diduga melanggar pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat 1 huruf (a), serta Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
Dalam dokumen DPO disebutkan bahwa Aipda Helmi Djalaluddin telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 85 hari berturut-turut.
Ia juga tidak mengindahkan panggilan untuk pemeriksaan oleh Propam. Identitas lengkap Helmi turut dicantumkan dalam surat tersebut.
Aipda Helmi Djalaluddin lahir di Kota Ternate 8 November 1987 yang berdomisili di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.
Baca juga: Selain Temuan Ulat, Siswa MTs Negeri 1 Kota Ternate Juga Keluhkan Ini Soal Menu MBG
Orang tua dari yang bersangkutan diketahui tinggal di Kelurahan Jati Perumnas, Ternate Selatan.
Berdasarkan perintah Propam, apabila yang bersangkutan ditemukan, maka wajib segera diserahkan ke Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor kontak 081343413550 atau langsung ke Mapolres Ternate.
Ada pun dasar pencarian mengacu pada surat perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tanggal 13 Juni 2025. (*)