Pemprov Malut

Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir Hadiri Arahan Program Adipura 2025 di Jakarta

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EVENT: Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir menghadiri pengarahan nasional pelaksanaan Program Adipura 2025 yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, bertempat di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir menghadiri pengarahan nasional pelaksanaan Program Adipura 2025 yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8/2025) kemarin.

Dalam arahannya, Menteri Hanif menyoroti kondisi pengelolaan sampah nasional yang masih menjadi tantangan besar."

Hingga saat ini, sekitar 60,99 persen sampah secara nasional belum terkelola dengan baik, "ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Program Adipura 2025 akan difokuskan pada pengurangan volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca juga: Renovasi Kantor DPRD Halmahera Selatan Direncanakan Tahun Depan

Rilis

Menanggapi hal tersebut, Samsuddin menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu segera melakukan transformasi paradigma pengelolaan sampah, dari pendekatan konvensional menuju sistem yang lebih berbasis sumber dan berkelanjutan.

EVENT: Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir menghadiri pengarahan nasional pelaksanaan Program Adipura 2025 yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, bertempat di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8/2025). (Istimewa)

"Sesuai arahan Menteri, hanya residu yang seharusnya sampai ke TPA. Sampah lainnya harus diolah langsung di sumbernya, baik melalui pemilahan, daur ulang, maupun pengomposan, "ujar Samsuddin.

Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara agar tak lagi menganggap enteng penghargaan Adipura.

Tahun ini, mekanismenya jauh lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Jika ingin meraih Adipura Kencana, maka semua ketentuan dan indikator teknis harus benar-benar diperhatikan dan dijalankan, "tegasnya.

Tahapan Program Adipura 2025:

1. Pengumpulan Data Sekunder
Data kapasitas pengelolaan sampah dikumpulkan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

2. Klasifikasi Wilayah
Pengklasifikasian kota/kabupaten dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Program Adipura.

3. Pemantauan Lapangan
Fokus penilaian mencakup:

-Kebersihan dan sistem pengelolaan sampah (50 persen bobot utama)

-Partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumbernya

-Kinerja fasilitas pengelolaan sampah

-Komitmen anggaran dari pemerintah daerah

4. Penilaian Akhir
Evaluasi akhir menggunakan skala, bobot nilai, dan indikator teknis yang tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. 1418 Tahun 2025.

Penghargaan Adipura terdiri dari empat kategori: Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Tidak Layak (Kotor).

Baca juga: 5 Titik Jalan di Desa Bobong Taliabu Tergenang Air Pasca Hujan Deras

Samsuddin menegaskan komitmen Pemprov Maluku Utara dalam mendorong kabupaten/kota untuk berbenah dan berinovasi, terutama dalam pengelolaan sampah dan pelibatan masyarakat.

Ia berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah dapat mendorong Maluku Utara menjadi salah satu provinsi dengan sistem pengelolaan sampah terbaik di Indonesia.

"Kita ingin menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Penghargaan Adipura bukanlah tujuan akhir, tetapi motivasi agar kita bekerja lebih baik demi masa depan Maluku Utara yang lebih hijau, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini