Halmahera Timur

Keluarga Pertanyakan Alasan Pengalihan Sidang 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur ke Rutan Soasio

Penulis: Faisal Amin
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSIDANGAN - Keluarga 11 Terdakwa aksi penolakan PT STS di Halmahera Timur, Maluku Utara, saat mendatangi Rutan Kelas II B Soasio, Rabu (6/8/2025).

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Keluarga 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara mendatangi Rutan kelas II B Soasio.

Kedatangan keluarga korban untuk menghadiri sidang dakwaan 11 warga yang dilangsungkan secara online.

Salah satu keluarga terdakwa bernama, Badi Ali, mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Soasio.

Baca juga: Berlangsung Virtual di Rutan, Keterbukaan Sidang 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Dipertanyakan

Badi mempertanyakan proses persidangan yang menurutnya merugikan.

Di mana, sebelumnya sidang dilaksanakan di PN Soasio, namun dialihkan ke Rutan Soasio dan dilangsungkan secara online.

"Yang kami tau sidang hari ini dilaksanakan di pengadilan Soasio, tapi tiba-tiba dialihkan ke Rutan Soasio, sebenarnya ada apa," kata Badi, Rabu (6/8/2025).

Badi juga mengungkapkan, proses persidangan terbelit-belit dan membingungkan keluarga yang hadir.

"Kalau begini bagaiman kami mau ikuti proses persidangan, sementara ruangan di rutan sini kan terbatas, tidak bisa orang banyak yang masuk."

"Dan di rutan juga ada aturan sendiri, jadi sementara ini sedang dikomunikasikan dengan pihak pengadilan," ungkap Badi.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Kamis 7 Agustus 2025, Ular Raih Peluang, Monyet Hoki

Badi berharap proses persidangan 11 warga Maba Sangaji dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan bisa disaksikan keluarga.

Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Rabu (6/8/2025) hari ini pukul 10:00.

Diketahui, 11 warga Maba Sangaji ditetapkan tersangka atas aksi penolakan aktivitas salah satu perusahaan tambang di Halmahera Timur, pada 17 Mei 2025. (*)

Berita Terkini