Pemprov Malut

Terkait Temuan Rp 642 Juta, Kepala Himo-himo Ternate: Sudah Ditindaklanjuti

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMUAN - Kepala UPTD Panti Sosial dan Rehabilitasi Sosial (PSRS) Usia Lanjut Himo-himo Ternate, Asrul Tameti, memberikan klarifikasi terkait hasil temuan Badan BPK tahun 2024 berdasarkan LHP, Senin (18/8/2025).

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Kepala UPTD Panti Sosial dan Rehabilitasi Sosial (PSRS) Usia Lanjut Himo-himo Ternate, Asrul Tameti, klarifikasi terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menurut Asrul, terdapat dua jenis temuan dalam laporan tersebut, yaitu kelengkapan administrasi/SPJ serta anggaran perjalanan dinas.

“Untuk temuan perjalanan dinas sudah kami selesaikan dengan menyetorkan ke Kas Daerah, lengkap dengan bukti setor. Sementara temuan administrasi juga telah kami tindaklanjuti melalui Inspektorat Maluku Utara, dan berita acara penyelesaiannya sudah ditandatangani langsung oleh Inspektur, Pak Nirwan MT Ali,” jelas Asrul, Senin (18/8/2025) melalui via handphone.

Baca juga: Rektor Unkhair Ternate Masuk Dewan Pendidikan Tinggi 2025–2029, Suarakan Aspirasi Timur Indonesia

Ia menegaskan, seluruh temuan yang tercatat dalam LHP BPK 2024 kini sudah diselesaikan dengan baik.

“Jadi, bisa dipastikan tidak ada lagi masalah yang tersisa,” tegasnya.

Sementara Plt Kadinsos Malut Zen Kasim mengatakan, untuk temuan pihak UPTD Usia Lanjut Himo-himo Ternate sudah diselesaikan.

"Iya soal itu sesuai informasi dari Kepala UPTD Himo-Himo sudah diselesaikan dan dilakukan pengembalian ke kas daerah," katanya.

Diketahui total temuan LHP BPK atas anggaran 2024 tanpa SPJ di UPTD Panti Sosial dan Rehabilitasi Sosial (PSRS) Usia Lanjut Himo-himo Ternate sebesar Rp 642 juta.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengatakan sejauh ini temuan tersebut belum bisa dikembalikan dan diperbaiki meski sudah diberikan waktu perbaikan. 

"Semua temuan totalnya Rp 5,7 miliar temuan tanpa SPJ dari OPD Dispora, Dinas Pariwisata, Dishub dan UPT Himo-Himo Dinsos," ucap Sherly Laos, Sabtu (16/8/2025).

Sejauh ini, kata Sherly Laos, temuan tersebut belum bisa dikembalikan dan diperbaiki meski sudah diberikan waktu perbaikan.

"Untuk jenis-jenis kegiatan yang mengakibatkan temuan sebesar itu baiknya media tanyakan langsung ke OPD yang disebut itu. Saya hanya tau tidak ada SPJ pemakaian anggaran," jelasnya.

Ia juga meminta agar OPD tersebut berani buka suara ke publik jika ditanyakan media seputaran kegiatan apa saja tahun 2024, sehingga menjadi temuan.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Selasa 19 Agustus 2025, Monyet Hoki Ganda, Ular Finansial Kuat

"Kalian (wartawan) tanya saja ke mereka (OPD) karena saya tidak tahu kegiatan-kegiatan OPD tersebut," akuinya.

Sebelumnya, Sherly Laos meminta agar temuan LHP tahun anggaran 2024 tanpa SPJ ini diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). 

Namun, hingga kini BPK menyatakan belum menerima dokumen dimaksud dari pemerintah provinsi.

"Sejauh ini belum ada penyerahan dokumen tersebut ke kami," jelas Kepala BPK RI perwakilan Malut Marius Sirumapea. (*)

Berita Terkini