Halmahera Timur

Wabup Halmahera Timur Anjas Taher Sentil PT Feni Terkait Dugaan Pencemaran Kali Kukuba

TribunTernate.com/Amri Bessy
STATEMENT: Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher saat bersedia diwawancarai sejumlah awak media termasuk Tribunternate.com, Selasa (12/5/2026) 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Timur angkat bicara mengenai dampak lingkungan berupa sedimentasi dan dugaan pencemaran di Kali Kukuba yang menyeret nama PT Feni
2. Pencemaran ini dilaporkan telah meluas hingga ke kawasan pesisir Teluk Buli, yang kini tengah menjadi sorotan serius dari DLH Halmahera Timur dan Balai Sungai
3. Anjas Taher: "Saya kira soal pencemaran ini, pihak perusahaan harus cepat mengatasi"

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Anjas Taher angkat bicara mengenai dampak lingkungan berupa sedimentasi dan dugaan pencemaran di Kali Kukuba yang menyeret nama PT Feni.

Pencemaran ini dilaporkan telah meluas hingga ke kawasan pesisir Teluk Buli, yang kini tengah menjadi sorotan serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur dan Balai Sungai.

Menurutnya, pihak perusahaan tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini.

"Saya kira soal pencemaran ini, pihak perusahaan harus cepat mengatasi, "ujar Anjas Taher, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto Pimpin Sertijab 2 Pejabat Utama

Baca juga: Perkuat Infrastruktur, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Lobi 4 Dirjen Kementerian PU

"Dampaknya sangat luas dan langsung dirasakan oleh masyarakat, "sambungnya.

Meski menaruh perhatian besar, Anjas mengaku belum meninjau langsung lokasi terdampak karena kesibukan agenda daerah lainnya.

Karena itu ia mengarahkan agar detail teknis dikonfirmasi langsung kepada instansi terkait.

STATEMENT: Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher saat bersedia diwawancarai sejumlah awak media termasuk Tribunternate.com, Selasa (12/5/2026)
STATEMENT: Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher saat bersedia diwawancarai sejumlah awak media termasuk Tribunternate.com, Selasa (12/5/2026) (TribunTernate.com/Amri Bessy)

"Lebih baik tanyakan ke DLH, karena mereka yang sudah turun langsung ke lapangan."

"Kemarin kami masih mengikuti agenda RKPD di tingkat provinsi, jadi saya belum sempat perbarui informasi lapangan, "pintanya.

Terkait tindakan pemerintah, Anjas mengaku segalanya harus berjalan sesuai koridor hukum.

Di mana langkah tegas bukan sekadar keinginan pemerintah, melainkan mandat dari aturan yang berlaku.

Baca juga: Tiket Laga Malut United vs Persita Tangerang Sudah Dijual, Kick-off Sabtu 16 Mei 2026

Baca juga: Harga Satu Gram Emas Antam Naik Rp40 Ribu, Cek Juga Buyback Selasa 12 Mei 2026

1. Regulasi jelas: Penanganan pelanggaran lingkungan sudah diatur dalam dokumen AMDAL.

2. Kewajiban perusahaan: Dokumen tersebut memuat rincian kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan serta sanksi yang akan dijatuhkan.

"Muaranya ada pada pembuktian pelanggaran, jika terbukti ada pelanggaran, sanksinya sudah jelas diatur dalam dokumen AMDAL itu sendiri, "tandas Anjas Taher. (*)