Halmahera Timur
Disnakertrans Halmahera Timur Teruskan Edaran Retribusi TKA ke Bupati
TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan meneruskan surat edaran terkait pembayaran retribusi tenaga kerja asing (TKA) kepada Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub.
Surat edaran tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan tambang yang mempekerjakan TKA untuk membayar retribusi kepada daerah.
Menurut Sekretaris Disnakertrans Halmahera Timur, Ifdal Rajak, surat tersebut akan disampaikan kepada bupati sebagai dasar untuk diteruskan kepada tujuh perusahaan tambang yang diketahui mempekerjakan TKA.
Baca juga: 12 Ramalan Shio Cinta Besok Rabu 10 September 2025: Kuda Dikagumi, Tikus Awas Menyesal
"Tujuan dari penyampaian surat ini adalah agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan waktu jatuh tempo," kata Ifdal, Senin (8/9/2025).
Tujuh perusahaan yang mempekerjakan TKA dan menjadi sasaran edaran tersebut adalah PT Feni Haltim, PT Alama Raya Abadi (ARA), PT Power China Internasional (PCI), PT Bahana Selaras Abadi (BSA), PT Agro Trans Abadi (ATA), PT Golden Land Investment (GLI), dan PT Video Star Indonesia (VSI).
Adapun jumlah TKA yang bekerja di masing-masing perusahaan sebagai berikut PT Feni Haltim 44 orang, PT ARA 3 orang, PT PCI 14 orang, PT BSA 2 orang, PT ATA 3 orang, PT GLI 1 orang, dan PT VSI 4 orang.
Dengan demikian, total keseluruhan TKA yang bekerja di tujuh perusahaan tersebut mencapai 71 orang.
Ifdal menegaskan, surat edaran ini penting agar perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah surat disampaikan ke perusahaan, pihaknya bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) akan melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Pasti kita pantau. Jumlah TKA ini harus benar-benar terdata secara akurat, apalagi ada yang keluar dan ada yang dipulangkan. Jadi harus di-update terus,” ujar Ifdal.
Baca juga: Antam Stagnan, UBS Naik, Galeri 24? Ini Harga dan Buyback Emas Pegadaian, Selasa 9 September 2025
Disnakertrans Halmahera Timur, lanjut Ifdal, secara rutin melakukan pembaruan data TKA dua kali dalam setahun.
Proses ini juga melibatkan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan imigrasi melalui TIMPORA.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa keberadaan TKA di perusahaan-perusahaan tambang terkontrol dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah melalui retribusi benar-benar terealisasi. (*)