Halmahera Timur

Pemkab Halmahera Timur Desak Perusahaan Tambang Tertibkan Dampak Lingkungan

TribunTernate.com/Amri Bessy
KEBIJAKAN - Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Anjas Taher. Ia meminta seluruh perusahaan pertambangan agar lebih serius menertibkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas mereka, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta seluruh perusahaan pertambangan agar lebih serius menertibkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas mereka.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, saat ditemui TribunTernate.com di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025).

Anjas menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah dimiliki. Menurutnya, setiap rekomendasi dalam Amdal harus dilaksanakan secara maksimal.

Baca juga: Kolaborasi PLN UP3 Saumlaki Dukung Electrifying Lifestyle Lewat Lomba Pangan Lokal

“Kami berharap ada kepatuhan dari perusahaan tambang. Mereka mempunyai Amdal, jadi mestinya mengikuti arah rekomendasi dari Amdal itu. Misalnya kalau diarahkan membangun tanggul, maka wajib dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anjas mengakui Pemkab Halmahera Timur masih sangat terbatas dalam hal kewenangan dan sumber daya untuk menangani masalah lingkungan.

Selama ini, pihaknya hanya mengandalkan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) yang juga memiliki keterbatasan tenaga.

“Torang (kami,red) di kabupaten ini kalau terkait lingkungan, kita hanya mengandalkan DPLH dengan tenaga yang terbatas,” ungkapnya.

Menurut Anjas, kewenangan yang lebih luas justru berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang memiliki Inspeksi Tambang yang dapat langsung masuk dan melakukan pencegahan jika ada indikasi masalah lingkungan akibat pertambangan.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 5 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

“Kalau di provinsi, mereka punya kewenangan luas dan ada Inspeksi Tambang. Jadi kalau ada masalah, mereka bisa langsung masuk. Sementara di kabupaten, biasanya kami baru bisa bertindak setelah dampaknya terjadi,” jelasnya.

Karena keterbatasan tersebut, Pemkab Halmahera Timur kerap meminta bantuan Pemerintah Provinsi untuk menertibkan perusahaan tambang yang dianggap lalai dalam mengelola dampak lingkungan.

“Kami berharap pemerintah provinsi bisa lebih tegas menertibkan perusahaan tambang melalui aturan lingkungan. Kalau dari kabupaten, kami hanya bisa merekomendasikan kepada DPLH,” tandas Anjas. (*)