Halmahera Timur

Realisasi PBBP2 Halmahera Timur Capai 50 Persen Hingga Agustus 2025

Handover
REALISASI - Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Halmahera Timur, Maluku Utara, Ismail Addin, Rabu (17/9/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara, melalui Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyampaikan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) tahun 2025 telah mencapai Rp535.525.687.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Halmahera Timur, Ismail Addin, mengungkapkan hingga 31 Agustus 2025, capaian tersebut sudah setara dengan 50 persen dari target pajak PBBP2 yang ditetapkan dalam APBD.

“Target PBBP2 pada APBD tahun 2025 sebesar Rp1 miliar. Sampai Agustus kami sudah merealisasikan Rp535.525.687,00 atau 50 persen."

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Kamis 18 September 2025, Macan Hoki Dalam Cinta, Kuda Kepastian

"Kami optimis target ini dapat tercapai hingga Desember,” jelas Ismail, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa pada tahun 2025, pajak PBBP2 mengalami penurunan sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2024.

Penurunan ini sesuai dengan UU 1 AKPD dan turunan Perda Nomor 9 Tahun 2023.

Dengan adanya penurunan tarif pajak tersebut, animo masyarakat untuk membayar pajak justru meningkat.

Baca juga: Kunci Jawaban Aksi Nyata Modul 3 FPPN Topik 1 PPG 2025: Pokok-Pokok Pikiran Ki Hadjar Dewantara

“Misalnya, pembayaran pajak sebelumnya Rp50.000, maka tahun ini bisa turun menjadi sekitar Rp30.000,” tambahnya.

Meski mengalami penurunan tarif, Pemkab Halmahera Timur tetap optimis dapat merealisasikan target Rp1 miliar pada akhir tahun.

“Kami akan tetap berusaha agar target PBBP2 tahun 2025 bisa tercapai,” pungkas Ismail. (*)