Halmahera Timur

Kades Baburino Halmahera Timur Radius Sabuanga Tersangka Korupsi DD dan ADD T.A 2019-2023

Dok Tribunnews.com
HUKUM: Ilustrasi dana desa (DD). Kades Baburino Halmahera Timur Radius Sabuanga jadi tersangka korupsi DD dan ADD T.A 2019-2023 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Salah seorang kepala desa (Kades) di Halmahera Timur, Maluku Utara jadi tersangka korupsi.

Perihal ini dibenarkan Kajari Halmahera Timur Satria Irawan ketika dikonfirmasi Tribunternate.com, Rabu (24/9/2025).

Dikatakan, kades yang dimaksud bernama Radius Sabuanga yang merupakan Kades Baburino, Kecamatan Maba.

Radius Sabuanga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) T.A 2018-2023.

Baca juga: Dari Komisioner KPU hingga Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Ini Profil Rustam Djalil

"Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan keuangan desa."

"Dengan hal ini, total kerugian negara sekitar Rp 800 juta, "jelas Satria Irawan.

Dikatakan, kasus ini telah dilakukan penyelidikan dari Juni sampai pada penetapan tersangka pada September 2025.

"Hari ini kita buat surat penetapan tersangka untuk dilakukan pemangilan, "tegasnya sembari menambahkan hanya tersangka tuggal dalam kasus ini.

"Nanti kita dalami, kalau semisalnya ada penambahan tersangka, "tandas Satria Irawan singkat

Dana Desa adalah

Menurut UU Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • Alokasi dasar, dan
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Tujuan Dana Desa

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:

1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan

2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa

3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal

4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial

Baca juga: Dari Komisioner KPU hingga Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Ini Profil Rustam Djalil

5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa

6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa

7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (*)