Halmahera Timur

Pemerintah Pusat Pangkas TKD Pemkab Halmahera Timur Puluhan Miliar, Ini Tanggapan Ricky Richfat

TribunTernate.com/Amri Bessy
ANGGARAN - Sekda Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat. Ia angkat bicara soal kebijakan pemerintah pusat memangkas TKD Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Kebijakan pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadi tantangan baru bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Tak tanggung-tanggung, TKD Halmahera Timur dipangkas hingga 30 persen atau setara Rp473 miliar.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, di depan Kantor Bupati, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Sofifi

“Seluruh anggaran TKD transfer ke daerah itu dipotong rata-rata sekitar 30 persen sekian,” ungkap Ricky.

Meski begitu, ia menegaskan Pemkab Halmahera Timur siap menghadapi kebijakan tersebut.

Menurutnya, kunci utama adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutup kekurangan.

“Mungkin di daerah lain kesulitan pembayaran gaji dan pembangunan. Tapi di Halmahera Timur masih bisa berjalan optimal, meski tetap ada efisiensi di beberapa sektor,” jelasnya.

Ricky menambahkan, dibandingkan dengan daerah lain di Maluku Utara, Halmahera Timur terbilang lebih siap menghadapi pemangkasan ini.

Salah satunya karena jauh hari sebelumnya, Pemkab telah mendapat informasi dari pusat terkait rencana pengurangan TKD.

“Pemangkasan TKD Pemkab Halmahera Timur itu di atas Rp473 miliar. Angka ini cukup besar, tapi kami sudah punya sekuensi antisipasi,” tandasnya.

Sebagai informasi, TKD merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca juga: Update Harga dan Buyback Emas Galeri 24, Antam, UBS di Pegadaian, Rabu 1 Oktober 2025

Dana ini juga berfungsi mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mempercepat pemerataan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan dan kinerja daerah.

Adapun jenis dana yang masuk dalam TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Desa, dan Dana Insentif Fiskal.

Dengan kesiapan tersebut, Ricky optimistis Pemkab Halmahera Timur tetap bisa menjaga stabilitas keuangan daerah meski harus menyesuaikan diri dengan pemangkasan anggaran dari pusat. (*)