Halmahera Timur

Pemangkasan 30 Persen TKD, Ubaid Yakub: Penyesuaian Anggaran Pemkab Haltim Tunggu Permenkeu

Tribunternate.com/Amri Bessy
ANGGARAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub. Pemkab Halmahera Timur masih menunggu regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan sebelum melakukan penyesuaian anggaran, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 30 persen atau senilai Rp473 miliar.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur masih menunggu regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sebelum melakukan penyesuaian anggaran.

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah apapun terkait pemotongan TKD sebelum ada dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Kunci Jawaban Sulingjar Paket A 2025 Kepsek dan Guru, Survei Lingkungan Belajar Lengkap

“Jadi kalau Permenkeunya sudah ada, akan kita menyesuaikan dengan pemotongan TKD ke daerah,” kata Ubaid, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, pembahasan mengenai pemotongan anggaran tidak bisa hanya berdasar asumsi, melainkan harus mengacu pada data resmi yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah pusat terkait pemotongan TKD tersebut.

Namun, Ubaid menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi tertulis agar penjelasan ke publik maupun ke internal Pemkab lebih terarah.

Ubaid menambahkan, setelah Permenkeu terbit, pemerintah daerah akan membahas detail pemotongan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pasti saya akan jelaskan hal itu melalui TAPD setelah kami mendapatkan Permenkeu tentang besaran pemotongan TKD,” jelasnya.

Baca juga: Ramalan Cinta Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces, Sabtu 4 Oktober 2025

Penyesuaian yang dilakukan, lanjut Ubaid, bertujuan agar program kerja Pemkab tetap berjalan berdasarkan kemampuan fiskal daerah pasca pengurangan dana transfer.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemotongan TKD berlaku untuk semua daerah, bukan hanya Halmahera Timur.

“Namun kita melihat seperti apa Permenkeu agar dilakukan penyesuaian pemotongan anggaran melalui TKD yang disepakati,” tandasnya. (*)