Halmahera Timur

Pemkab Halmahera Timur Merespon Keluhan Petani, PT JAS dan PT ARA Dijadwalkan Pemanggilan

Istimewa
TUNTUTAN: Sambutan Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat pada kegiatan Temu Tani dan Seminar Pertanian di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wasile Timur, Minggu (30/11/2025) 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Timur akan memanggil PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abdi (ARA)
2. Rencana pemanggilan ini lantaran 2 perusahaan yang dimaksud diduga melakukan pencemaran lingkungan
3. Ricky: Makanya kami proaktif untuk memanggil PT JAS dan PT ARA agar mengklarifikasi dan melakukan metigasi

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara akan memanggil PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abdi (ARA).

Rencana pemanggilan ini lantaran 2 perusahaan yang dimaksud diduga melakukan pencemaran lingkungan, akibat limbah sedimen yang mencemarkan lahan sawah milik petani di Kecamatan Wasile.

Selain itu, sejumlah kelompok tani juga meminta mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 2 perusahaan tersebut.

Keluhan ini disampaikan sejumlah kelompok tani pada kegiatan Temu Tani dan Seminar Pertanian dalam rangka HUT Transmigrasi ke 43 tahun 20205 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wasile Timur, Minggu (30/11/2025).

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Senin 1 Desember 2025, Prospek Baru di Awal Bulan

Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat yang hadiri langsung menanggapi keinginan tersebut.

Dikatakan, masalah pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat (Pempus) dan pemerintah daerah.

"Ada kewenangan pusat dan daerah, kewenangan daerah itu sifatnya terkait dengan lingkungan."

TUNTUTAN: Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat pada sebuah kesempatan belum lama ini
Sambutan Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat pada kegiatan Temu Tani dan Seminar Pertanian di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wasile Timur, Minggu (30/11/2025) (Istimewa)

"Makanya kami proaktif untuk memanggil PT JAS dan PT ARA agar mengklarifikasi dan melakukan metigasi, "tegasnya.

Terkait permintaan pencabutan IUP, Ricky mengatakan bahwa kewenangan itu merupakan kewenangannya Pempus.

Namun pemerintah daerah tetap akan memanggil kedua perusahan pada Selasa 2 Desember 2025 besok.

Baca juga: Berikut Harapan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos kepada Pejabat Eselon II yang Tuntas Jalani Ukom

"Kita akan panggil untuk mendudukkan kembali permasalahan yang terjadi, "janjinya.

Jika seperti apa, pihaknya akan melapor di Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta petunjuk langkah-langkah apa yang diambil.

"Mungkin kita akan melapor ke kementerian sehingga bisa diberikan penalti atau gakum agar segera turun lakukan pemeriksaan terkait dokumen amdal-nya, "tandasnya. (*)