Halmahera Timur

Sejak 2025, Sejumlah Perusahaan Tambang di Halmahera Timur Belum Laporkan PKWT

TribunTernate.com/Amri Bessy
TENAGA KERJA - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Timur, Maluku Utara, Richard Sangadji tunjukan data PKWT dua perusahaan tambang, Kamis (8/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Richard Sangadji, mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Hal tersebut disampaikan Richard saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2026).
  • Sejak tahun 2025 dirinya belum menerima secara langsung laporan PKWT dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur.

TRIBUNTERNATE.COM, MABA — Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Richard Sangadji, mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal tersebut disampaikan Richard saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2026).

Ia mengatakan, sejak tahun 2025 dirinya belum menerima secara langsung laporan PKWT dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur.

Baca juga: 3 Zodiak Ini Hadapi Ujian Penting dari Alam Semesta, Jumat 8 Januari 2026: Tentukan Pilihan Baru

“Meskipun pihak perusahaan mengaku sudah melaporkan, namun saya belum menerima dan tidak mengetahui laporan tersebut karena tidak pernah menandatanganinya,” ujarnya.

Richard mengakui sebelumnya Sekretaris Disnakertrans telah menyampaikan informasi bahwa terdapat 54 perusahaan yang melaporkan jumlah tenaga kerja sebanyak 9.684 orang. Namun setelah ditelusuri, laporan tersebut tidak ditandatangani olehnya.

“Data tahun 2025 memang ada, tetapi ketika saya cek, bukan saya yang menandatangani. Seharusnya saya. Bukti-buktinya ada dan hampir seluruh laporan seperti itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika ditanyakan siapa yang mengetahui laporan tersebut, maka yang menguasai data adalah Kepala Bidang Ketenagakerjaan, dan menurutnya hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran kewenangan.

Baca juga: Terima SK Bupati Taliabu, John Bugis Jabat Pj Kades Penu

“Hal ini sudah saya laporkan ke Sekretaris Daerah. Sekda juga menyampaikan bahwa itu pelanggaran. Ini institusi besar, menjaga marwah hubungan perusahaan dengan pemerintah. Tidak bisa kewenangan tersebut berada di tingkat kepala bidang,” tegas Richard.

Sementara itu, Richard menyebutkan hingga saat ini pihaknya baru menerima langsung laporan PKWT dari dua perusahaan, yakni PT Jaya Bravo Lima dan PT Tempress Mining Indonesia.

“Untuk PT Jaya Bravo Lima, Surat Bukti Pencatatan PKWT tercatat sebanyak 145 tenaga kerja. Sementara PT Tempress Mining Indonesia juga telah melaporkan PKWT-nya,” tandasnya. (*)