Halmahera Timur
Kadis Kominfo Imbau Masyarakat Halmahera Timur Cerdas Konsumsi Informasi, Hindari Hoaks
Ringkasan Berita:
- Kepala Diskominfo Halmahera Timur, Abubakar A. Radjak, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar waspada dan cerdas dalam mengonsumsi informasi yang beredar di media sosial.
- Imbauan tersebut disampaikan untuk memastikan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong atau hoaks.
- Pemerintah terus mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius
TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Abubakar A. Radjak, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar waspada dan cerdas dalam mengonsumsi informasi yang beredar di media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan untuk memastikan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong atau hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Halmahera Timur.
“Hoaks adalah racun bagi demokrasi dan kerukunan kita. Saya meminta seluruh masyarakat Halmahera Timur untuk tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas. Verifikasi dulu sebelum menyebarkan,” jelas Abubakar, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: 12 Ramalan Cinta Zodiak Besok Sabtu 24 Januari 2026: Aquarius Buat Gebrakan, Taurus Posesif
Ia menegaskan, pemerintah terus mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Pelaku penyebaran hoaks dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 45A ayat (1): Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, dan Pasal 28 ayat (2): Mengatur larangan penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Abubakar juga memberikan sejumlah tips agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Pastikan informasi berasal dari media resmi atau akun pemerintah yang terverifikasi. Jangan mudah terprovokasi oleh judul yang bombastis,” imbuhnya.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 34 35: Reading Captions Task 2
Menurutnya, informasi yang bersifat menghasut atau menyudutkan pihak tertentu tanpa disertai bukti kuat patut dicurigai sebagai hoaks.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan informasi mencurigakan ke kanal resmi Diskominfo atau pihak kepolisian setempat.
“Mari kita jaga kondusivitas Halmahera Timur. Jadikan ruang digital sebagai tempat yang edukatif, inspiratif, dan penuh dengan kebenaran. Masa depan daerah kita tergantung pada kedewasaan kita dalam mengelola informasi,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/abubakar-a-radjak-informasi-hoaks.jpg)