Halmahera Timur

Sekkab Halmahera Timur: Sanksi Pemecatan Melekat Jika Pegawai Absen Selama 6 Bulan

TribunTernate.com/Amri Bessy
STATEMENT: Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat saat bersedia diwawancarai Tribunternate,com disela-sela kerjanya, Senin (2/2/2026). Ia berharap tahun ini pegawai lebih aktif lagi dan jangan sampai absen (masuk kantor dan apel) 
Ringkasan Berita:1. Pegawai Pemkab Halmahera Timur akan dipecat jika absen berkantor selama 6 bulan
2. Karena itu Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat meminta BKD untuk membuat surat pemecatan jika hal itu benar terjadi
3. Ricky: Aturan ini berlaku bagi pegawai tetap maupun PPPK

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pegawai Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara akan dipecat jika absen berkantor selama 6 bulan.

Aturan tersebut dibenarkan Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat kepada Tribunternate.com, Senin (2/2/2026).

"Aturan ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, "tegasnya.

Karena itu ia meminta Badan Kepegawaian Daerah atau BKD untuk membuat surat pemecatan jika hal itu benar terjadi.

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Bakal Hentikan Sementara Aktivitas PT Alngit Raya

"Apa yang saya lakukan ini punya dasar, yaitu peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021."

"Yang mana aturan itu menjelaskan tentang disiplin PNS, ASN yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus-menerus selama 6 bulan akan diberhentikan tidak dengan hormat, "jelasnya.

STATEMENT: Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat saat bersedia diwawancarai Tribunternate,com disela-sela kerjanya, Senin (2/2/2026)
STATEMENT: Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat saat bersedia diwawancarai Tribunternate,com disela-sela kerjanya, Senin (2/2/2026) (TribunTernate.com/Amri Bessy)

Sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal itu diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Baca juga: Alkes RSUD Maba Halmahera Timur Dipastikan Tiba Senin, 9 Februari 2026

Bolos kerja selama 6 bulan berturut-turut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemberhentian.

"Jagan malas-malasan ikut apel pagi, kedisiplinan itu penting, jangan karena ada Sekda dan Bupati baru kalian hadir."

"Kedisiplinan harus dilakukan dengan baik, dengan harapan tahun ini seluruh pegawai lebih aktif dan tidak absen, "tandasnya. (*)