Halmahera Timur

Sekda Halmahera Timur Warning Keras, Mutasi PNS Dilarang Pakai Amplop

TribunTernate.com/Amri Bessy
MUTASI - Sekda Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat. Ia menegaskan bahwa pengurusan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh menggunakan uang dalam bentuk apa pun, Senin (2/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sekda Halmahera Timur,  Ricky Chairul Richfat, menegaskan bahwa pengurusan mutasi PNS tidak boleh menggunakan uang dalam bentuk apa pun.
  • Mutasi jabatan dalam birokrasi pemerintahan daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada ketentuan yang membenarkan penggunaan uang dalam proses tersebut.
  • Ia merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat, menegaskan bahwa pengurusan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh menggunakan uang dalam bentuk apa pun.

Ricky mengatakan, mutasi jabatan dalam birokrasi pemerintahan daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak ada ketentuan yang membenarkan penggunaan uang dalam proses tersebut.

Ia merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang menyebutkan bahwa mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai, baik dalam satu instansi, antarinstansi, maupun antardaerah, dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Malut per Desember 2025 Naik, Lama Menginap Turis Asing Lebih Panjang

“Penggunaan uang dalam proses mutasi jabatan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan pegawai itu sendiri,” ujar Ricky, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, seluruh pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bersifat gratis dan harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Teguran ini, kata Ricky, disampaikan untuk memastikan seluruh proses pengurusan mutasi saat ini bersih dari praktik pemberian uang.

Menurutnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kerap melaporkan masih adanya oknum pegawai yang mengurus mutasi dengan menggunakan “kekuatan amplop”.

Baca juga: Ramalan Keuangan 12 Zodiak Besok Selasa 2 Februari 2026: Pisces Panen Cuan, Virgo Harus Hati-hati

“BKD sering melapor kepada saya bahwa masih ada pegawai yang mengurus pindah tugas menggunakan amplop,” tegasnya.

Ricky menambahkan, mutasi atau pindah tempat tugas, baik dalam daerah maupun ke luar daerah, merupakan kewenangan bupati berdasarkan hasil analisis BKD dan Sekda.

“Kalau memang sudah layak, pasti akan diberikan kemudahan. Jadi kalau ada yang terlanjur memberikan uang kepada BKD, saya sudah arahkan Kepala BKD untuk mengembalikannya,” tandasnya. (*)