Halmahera Timur

Pelayanan Disdukcapil Halmahera Timur Kembali Dikeluhkan

TribunTernate.com/Amri Bessy
KELUHAN: Kantor Disdukcapil Halmahera Timur. Layanan OPD ini kembali dikeluhan oleh warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile bernama Sukardi yang mengeluhkan penerbitan KK 
Ringkasan Berita:1. Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Timur dikeluhkan.
2. Kali ini keluhan datang dari warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile bernama Sukardi yang mengeluhkan penerbitan KK
3. Diketahui Kantor Disdukcapil berada di Kota Maba, makanya ia membutuhkan waktu 2 jam lebih dari kediaman ke lokasi tujuan

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Timur dikeluhkan.

Kali ini keluhan datang dari warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile bernama Sukardi yang mengeluhkan penerbitan KK.

"Saya sudah dua kali datang, tapi kata petugasnya alat ini rusak lah, alat itu rusak lah, "katanya kepada Tribunternate.com, Kamis (5/34/2026).

Kekecewaan itu diperparah dengan jarak tempuh ke salah satu kantor OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan itu.

Baca juga: Sah! Pemkab Halmahera Timur Hibah Lahan untuk Pembangunan Gudang Bulog

Diketahui Kantor Disdukcapil berada di Kota Maba, makanya ia membutuhkan waktu 2 jam lebih dari kediaman ke lokasi tujuan.

"Saat kami dari Subaim ke Kota Maba untuk ambil KK, kami justru dapat alasan mengecewakan."

"Katanya ada mesin yang rusak dan sebagainya, padahal jadwal ambil ini mereka yang kasih tahu."

KELUHAN: Kantor Disdukcapil Halmahera Timur
KELUHAN: Kantor Disdukcapil Halmahera Timur (TribunTernate.com/Amri Bessy)

"Apa seperti ini layanan Capil ke masyarakat? Saya kecewa karena telah menghabiskan banyak waktu tapi hasilnya nihil, "tandasnya.

Kartu keluarga

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil, memuat data susunan, hubungan, dan identitas lengkap anggota keluarga.

KK wajib dimiliki setiap keluarga sebagai dasar administrasi (KTP, layanan publik, bantuan sosial) dan menggunakan format kertas HVS A4 80gr dengan tanda tangan digital (barcode). 

Berikut adalah poin penting terkait Kartu Keluarga

  • Isi Data: Memuat data nama, susunan, hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  • Fungsi: Bukti sah identitas keluarga, syarat utama pengurusan KTP, BPJS, perbankan, dan dokumen administrasi lainnya.

Baca juga: Daftar 42 Perusahaan Tambang di Halmahera Timur yang Akan Dibenahi Administrasi Tenaga Kerja

  • Pembaruan: KK wajib diperbarui jika terjadi perubahan data, seperti kelahiran, kematian, pernikahan, atau pindah alamat.
  • Pembuatan: Dapat dilakukan secara online maupun offline di Kantor Kelurahan/Kecamatan/Dinas Dukcapil setempat, dan umumnya gratis.

Setiap keluarga hanya memiliki satu nomor seri KK yang berlaku selama tidak ada perubahan kepala keluarga. (*)